Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan.
Dari jadwal awal, musisi berkepala plontos ini akan diterbangkan ke Jakarta Kamis pagi via jalur udara.
"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," paparnya.
Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.