“Barusan kami dari dalam berdiskusi dan konsultasi, dan laporan kami belum diterima karena menunggu hasil dari Dewan Pers. Jadi dari kami rasa itu. Intinya laporan kami belum diterima sampai menunggu hasil dari rekomendasi Dewan Pers,†kata Hardiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/6).
Hardiansyah menambahkan, Majalah Tempo telah menyebarkan berita atau informasi bohong. Pasalnya, saat Majalah Tempo mengambil headline Tim Mawar dan Rusuh Sarinah dianggap telah mendahului penyelidikan pihak Kepolisian.
“Judul berita saja sudah bohong. Polisi saja belum ngumumin, masa udah judul Tim Mawar dalang kerusuhan Sarinah,†ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menunggu sampai sidang Dewan Pers pada Selasa pekan depan, guna memutuskan apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik ataupun UU tentang pers yang dilanggar oleh Tempo dalam pemberitaanya tersebut.
Di sisi lain, Herdiansyah bersama kliennya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menentukan unsur pidana di balik pemberitaan tersebut.
“Tapi nanti ke depan kita tunggu hasil Dewan Pers dulu,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.