"Ya ada keterangan-keterangan lewat video siaran tv yang jelas kita punya dua alat bukti untuk tetapkan MSY sebagai tersangka," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Iqbal menuturkan, MSY pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang telah pensiun dengan pangkat Komjem bintang tiga Kepolisian RI. MSY sebelumnya telah dipanggil pihak Kepolisian namun berhalangan sakit, dan kembali dipanggil pada Senin mendatang, (17/6)
"MSY pernah menjabat Kapolda Metro Jaya pensiun dengan pangkat Komjen bintang 3 di kepolisian RI. Bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan makar," tuturnya.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dimintai keterangan tetapi lewat pengacaranya yang bersangkutan sedang sakit kita menghormati dan kita akan panggil kembali, kalau tidak salah tanggal 17 Bulan ini, hari Senin," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: