Salah satu bukti itu argumen mengenai status cawapres 01, Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Pakar hukum tata negara, Prof Juanda menilai jabatan Maruf di dua bank plat merah itu kurang kuat untuk dijadikan bukti gugatan Pilpres.
"Apakah persoalan diskualifikasi atau tidak atas dugaan tidak mundurnya Maruf Amin sesungguhnya bukanlah kompetensi MK," tutur Gurubesar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ini kepada
Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).
Masalah status jabatan Maruf justru ranah administrasi yang notabene bukan lagi ranah MK.
"Kalau mau seharusnya diajukan ke PTUN. Pada saat penetapan calon presiden dan wapres yang dilakukan KPU dulu, kalau sekarang
timing-nya tidak tepat," terangnya.
Sebab, menurut Juanda, selain bukan objek dari kompetensi kewenangan MK juga sulit dipertimbangkan.
"Walaupun bisa dibuktikan bahwa itu ada benar katakanlah bahasanya kalau pun ada bukti bahwa Pak Maruf belum mengundurkan diri tapi prosesnya dia salah menyampaikan itu ke MK, karena disitu MK berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.