Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gurubesar IPDN: Jabatan Maruf Di BUMN Bukan Sengketa Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juni 2019, 17:19 WIB
Gurubesar IPDN: Jabatan Maruf Di BUMN Bukan Sengketa Pemilu
Maruf Amin/Net
rmol news logo Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyodorkan 154 bukti terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu bukti itu argumen mengenai status cawapres 01, Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Pakar hukum tata negara, Prof Juanda menilai jabatan Maruf di dua bank plat merah itu kurang kuat untuk dijadikan bukti gugatan Pilpres.  

"Apakah persoalan diskualifikasi atau tidak atas dugaan tidak mundurnya Maruf Amin sesungguhnya bukanlah kompetensi MK," tutur Gurubesar Institute Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) ini kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Masalah status jabatan Maruf justru ranah administrasi yang notabene bukan lagi ranah MK.

"Kalau mau seharusnya diajukan ke PTUN. Pada saat penetapan calon presiden dan wapres yang dilakukan KPU dulu, kalau sekarang timing-nya tidak tepat," terangnya.

Sebab, menurut Juanda, selain bukan objek dari kompetensi kewenangan MK juga sulit dipertimbangkan.

"Walaupun bisa dibuktikan bahwa itu ada benar katakanlah bahasanya kalau pun ada bukti bahwa Pak Maruf belum mengundurkan diri tapi prosesnya dia salah menyampaikan itu ke MK, karena disitu MK berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA