"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).
Sementara itu, Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam BLBI tidak masuk akal.
Salah satu alasannya, kata dia, pada 1998 pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: