Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Desak Pengacara Hadirkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Untuk Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Juni 2019, 13:25 WIB
KPK Desak Pengacara Hadirkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Untuk Diperiksa
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kuasa Hukum tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim untuk menghadirkan para tersangka yang sudah lama jadi buronan itu.

"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN dan ITN membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).

Sementara itu, Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam BLBI tidak masuk akal.
 
Salah satu alasannya, kata dia, pada 1998 pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA