Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengintip Harta Sjamsul Nursalim Yang Sudah Tersangka Megaskandal BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juni 2019, 12:24 WIB
Mengintip Harta Sjamsul Nursalim Yang Sudah Tersangka Megaskandal BLBI
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih  sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Skandal BLBI dilatarbelakangi krisis moneter Indonesia pada tahun 1997-1998.

Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya disalahgunakan.

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp144,53 triliun untuk sedikitnya 48 bank. Pada Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.

BDNI yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim memiliki utang Rp 28,40 triliun dan hanya mengembalikan Rp 4,93 triliun.

Sekitar 82,64 persen dana negara belum dikembalikan oleh bank tersebut, namun pemerintah sudah memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan SJN seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin (10/6).

Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.

Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemudian mengirimkan surat yang intinya meminta pergantian kerugian yang diderita BPPN tersebut, namun Sjamsul Nursalim menolak.

Selanjutnya pada Oktober 2003, agar rencana penghapusan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, maka dilakukan rapat antara BPPN dan pihak Sjamsul Nursalim yang diwakilkan istrinya, Itjih serta pihak lain. Pada rapat tersebut, Itjih menyampaikan suaminya tidak melakukan misrepresentasi.

Kemudian pada Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden Megawati Soekarnoputri ketika itu, agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off atau dihapusbukukan. Namun tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul Nursalim.

Ratas tersebut tidak memberikan keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN.

Setelah melalui beberapa proses, meskipun ratas tidak memberikan persetujuan namun pada 12 April 2004, Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dan ITN menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur pada master settlement and acquisition agreement (MSAA).

Pada 26 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung menandatangani surat perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambah Dipesena menjadi hilang atau hapus.

Selanjutnya pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset kepada kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

Pada 24 Mei 2007, PT PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp 220 miliar padahal nilai kewajiban SIN yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.

"Sehingga atas kejadian ini, diduga kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun," ujarnya.

KPK berencana menyita sejumlah aset milik Sjamsul beserta istrinya menyusul penetapan status tersangka mereka berdua.

Nama Sjamsul masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2018. Kekayaannya senilai 810 juta dolar AS atau setara Rp 11,34 triliun berupa aset di beberapa sektor.

Bisnisnya menggurita di sektor properti, batu bara, dan ritel. Salah satu perusahaan putra penjual karet berusia 78 tahun ini adalah perusahaan terbuka, PT Gajah Tunggal Group dengan penjualan 30 persen ban di Afrika, Asia Tenggara dan Timur Tengah.

Dalam persidangan kasus BLBI yang digelar pada Juli 2018, Gajah Tunggal Group beserta anak usahanya menjadi salah satu aset milik Sjamsul yang menjadi jaminan untuk membayar utang BLBI.

Gajah Tunggal memiliki beberapa anak usaha, di antaranya PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakit, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Tak hanya Gajah Tunggal, menurut Forbes, Sjamsul Nursalim juga memiliki saham di Mitra Adiperkasa Iperkasa, yang mengoperasikan Zara, Topshop, Steve Madden dan merek lain di Indonesia.

Sebanyak 25 persen saham produsen poliester ini dimiliki Gajah Tunggal dan 10,42 persen dimiliki PT Satya Mulia Gema Gemilang.

PT Satya Mulia Gema Gemilang menguasai saham mayoritas Mitra Adiperkasa, usaha yang menaungi bisnis ritel seperti SOGO, Zara, Sport Station, Starbucks, Kinokuniya, SEIBU, hingga Burger King.

Dia juga memiliki satu unit pabrik SBR atau pabrik yang memproduksi polimer sintetik yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan karet. Lokasinya ada di Merak, Banten.

Sedangkan di bidang properti, Sjamsul memiliki saham di Tuan Sing dan Gul Teek, Habitat Properties, perusahaan real estate di Singapura.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA