Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKANDAL BLBI

Sri Mulyani Punya Jejak Hitam Obral Aset BDNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 11 Juni 2019, 12:20 WIB
Sri Mulyani Punya Jejak Hitam Obral Aset BDNI
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Penuntasan kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK harus mengulik aktor-aktor lain yang turut merugikan negara di kasus ini.

Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Tri Wibowo Santoso menyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang turut memiliki jejak hitam dalam kasus SKL BLBI.

“Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/6).

Bowo kemudian merangkum kesaksian mantan Menteri Ekuin Rizal Ramli di Pengadilan Tipikor pada 6 Juli tahun lalu. Dia menguraikan sejumlah fakta mengenai skandal obral murah aset pengemplang BLBI.

“Diungkapkan RR bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset tersebut Rp 4,8 triliun,” katanya.

Pernyataan RR itu, kata Bowo, senada dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebelum ditahan, Syafruddin sempat menyebut bahwa Sri Mulyani memang pernah mengobral aset BDNI. Angkanya persis yang disebut RR, dari Rp 4,8 triliun menjadi hanya Rp 220 miliar.

“Kata Syafruddin, masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuanganyang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar," kata Bowo menirukan pernyataan Syafruddin di Gedung KPK tanggal 21 Desember 2017.

Bowo menguraikan bahwa penjualan aset BDNI kepada BPPN sebagai syarat keluarnya SKL BLBI. Kala itu, BDNI telah mengantongi surat sakti SKL. Namun disayangkan, hanya Syafruddin selaku pihak yang mengeluarkan SKL yang menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Kesaksian Rizal Ramli dan Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya sudah cukup bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil dengan menetapkan juga Sri Mulyani sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 4,58 triliun pada tahun 2007,” tegas Bowo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA