“Setelah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera menahan Komjen (Purn) Sofyan Yacob. Sehingga Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar,†kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (11/6).
Penetapan tersangka mantan jenderal polisi ini, kata Neta, menunjukan korps Bhayangkara memiliki keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan makar.
“Agar tidak mempersulit proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti, mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham lika liku proses penyidikan,†ujarnya.
Selain Sofyan, IPW juga mendesak segera memeriksa tujuh jenderal purnawirawan Polri lainnya yang ikut rapat dengan Sofyan Yac
ob. Mereka adalah Irjen A, Irjen HP, Brigjen SH, Brigjen DS, Brigjen Z, Brigjen ES, dan Brigjen Har.
“Jika ketujuh jenderal senior itu ikut terlibat dalam upaya makar, mereka juga harus dijadikan tersangka dan segera ditahan,†imbuhnya.
Di sisi lain, Neta menyarankan agar Polri juga berbenah internal dalam mengawal kasus dugaan makar. Sebab, penyelidikan tidak akan terganggu dengan para purnawirawan yang masih memiliki akses ke internal penyidik.
“Artinya, Polri perlu menelusuri apakah ada Jenderal aktif atau perwira aktif di tubuh Polri yang ikut mendukung gerakan yang dilakukan Sofyan Yacob. Jika ada, pembersihan harus segera dilakukan agar keterlibatan mereka tidak menjadi duri dalam daging bagi Polri, dalam rangka penuntasan kasus makar maupun kerusuhan,†demikian Neta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: