Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Seperti Ambil Alih Wewenang BPK Dalam Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 Juni 2019, 00:59 WIB
KPK Seperti Ambil Alih Wewenang BPK Dalam Kasus BLBI
Gedung KPK/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan adanya dugaan kerugian negara akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikritisi. Dalam hal ini, KPK dianggap telah mengambil alih peranan auditor negara tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh pengamat bisnis dan keuangan, Eko B. Supriyanto menanggapi penetapan tersangka untuk pengusaha Sjamsul Nursalim (SN) soal penyelesaian BLBI.

Ia menjelaskan, KPK harus terbuka kepada publik dan pengadilan terkait laporan BPK 2017 yang menjadi acuan untuk kasus tersebut. Sebab, hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut dibuat BPK atas arahan sepihak KPK.

"Laporannya itu semata-mata didasarkan pada data atau informasi sepihak yang disodorkan KPK tanpa terlebih dahulu diverifikasi ataupun diuji kebenarannya. Terperiksa sama sekali tidak dilibatkan. Bagaimana bisa terjadi sebuah lembaga tinggi negara yang membawa amanah konstitusi (UUD 1945) didikte oleh sebuah komisi yang baru didirikan 17 tahun kemudian dengan hanya berdasarkan undang-undang. Dan sifatnya ad-hoc pula?" ujar Eko kepada wartawan, Senin (10/6).

Dugaan itu makin menguat mengingat pada hasil laporan audit investigasi BPK 2017 bertolak belakang dengan kesimpulan laporan audit BPK tahun 2002 dan 2006 terkait SKL BLBI.

Eko melanjutkan, sampai sekarang BPK belum juga menjelaskan sebab laporan audit investigasi BPK 2017 yang bertolak belakang dengan tahun 2002 dan 2006.

“Belum ada penjelasan dan klarifikasi dari KPK dan BPK mengenai laporan laporan audit yang saling bertentangan tersebut”, lanjutnya.

Diketahui, kedua audit tersebut telah mengonfirmasi bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajibannya dalam perjanjian MSAA (atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS).

Pada 25 Mei 1999, jelasnya, SN telah memenuhi kewajiban terkait BLBI dan hal-hal terkait lainnya. SN juga mendapat jaminan untuk tidak mendapat tindakan hukum apapun terhadap SN dan afiliasinya sehubungan dengan BLBI. Seperti perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), diterbitkannya Surat Release and Discharge (Pembebasan & Pelepasan) dan Akta Letter of Statement.

Menurut Eko, janji ini telah berlangsung lebih 20 tahun. Namun Senin petang (10/6), KPK menjadikan SN dan istrinya tersangka dalam kasus yang terkait BLBI. Tindakan KPK ini, sambung Eko, berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang bermaksud untuk berinvestasi di Indonesia.

"Tindakan KPK itu jelas bertentangan dengan janji dan komitmen pemerintah mengenai kepastian hukum di Indonesia," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA