Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Juni 2019, 17:50 WIB
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Sebagai Tersangka Korupsi BLBI
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Pengendali Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka kepada Sjamsul dan istrinya ini berdasarkan proses penyelidikan yang berhasil mengungkap bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syaruffin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) sebagai swasta," ujar Saut saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Saut menjelaskan, Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Saut menyebutkan, total kerugian negara atas perbuatan Sjamsul dan istrinya mencapai Rp 4,58 miliar.

Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus BLBI yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divobis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA