Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Pembantaran Dicabut, Romi Kembali Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Juni 2019, 15:25 WIB
Masa Pembantaran Dicabut, Romi Kembali Ditahan
Romahurmuziy/Net
rmol news logo Masa pembantaran tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi dicabut. Sebelumnya, Romi dibantarkan dan dirawat inap di RS Polri lantaran sakit.

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (10/6).

Febri menjelaskan Romi akan kembali ditahan selama 16 hari ke depan sesuai perpanjangan masa penahanan sebelumnya.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya," tukasnya.

Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sudah 63 orang saksi yang digarap KPK.

Saat penangkapan terjadi, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA