Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nicke Widyawati Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Juni 2019, 13:40 WIB
Nicke Widyawati Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK
Nicke Widyawati/RMOL
rmol news logo Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati tidak banyak bicara usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penyidik KPK memanggil Nicke yang juga mantan Direktur PLN untuk menggali keterangan terkait tersangka Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

"Ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan saja waktu saya menjabat," ujar Nicke di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/6).

Nicke mengaku dalam pemeriksaan itu, juga ditanya seputar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN Persero.

Ini panggilan ulang untuk Nicke yang mangkir pada 27 Mei lalu karena tengah berada di luar negeri.

Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama mantan anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Dalam kasus suap ini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Eni Saragih; Johannes Budisutrisno Kotjo dua tahun delapan bulan penjara; sementara mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA