Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komnas HAM Sebut 4 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Akibat Tembakan Peluru Tajam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Juni 2019, 10:20 WIB
Ketua Komnas HAM Sebut 4 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Akibat Tembakan Peluru Tajam
Ahmad Taufan Damanik/Repro
rmol news logo Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengunngkap kebenaran di balik kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Hal itu diungkapnya saat wawancara dengan Balques Manisang untuk program Fakta Tvone yang tayang pada Senin (3/6) kemarin.

Kepada Ahmad, Balques sempat menanyakan jumlah korban berdasarkan pengamatan Komnas HAM. Hanya saja, Ahmad menyebut pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya karena masih dalam tahap pengumpulan data.

Namun ia menyebut jumlah korban meninggal dalam kerusuhan itu ada delapan. Empat di antaranya belum sempat diautopsi karena segera dibawa pulang oleh pihak keluarga.

"Tapi ada empat yang sudah diautopsi dan itu jelas karena peluru tajam. (Mereka) ditembak satu peluru di bagian tertentu dalam tubuhnya," ujar Ahmad.

Salah satu korban yang terkena tembakan peluru tajam adalah Harun. Ahmad menyebut, remaja 16 tahun itu tertembak peluru di bagian bahu kiri yang tembus hingga ke bagian tubuh kanannya.

Ketua Komnas HAM juga menuturkan kebingungan keluarga korban saat berusaha membawa pulang jenazah. Menurutnya, sebagian keluarga tidak paham proses pengambilan karena ada sejumlah hal yang perlu dilakukan termasuk penandatanganan surat pernyataan.

"Surat pernyataan itu kan berupa prosedur autopsi. Bukan tidak menuntut pada kasusnya. Jadi (pihak keluarga) tidak usah khawatir terhadap surat itu," jelasnya.

Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani keluarga korban bukan berarti kasus pembunuhan terhadap anggota keluarganya itu terhenti dan tidak bisa diusut tuntas jika ada pelanggaran pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA