Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sudah Periksa 20 Saksi Terakit OTT Suap Izin Tinggal WNA Di NTB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Mei 2019, 12:30 WIB
KPK Sudah Periksa 20 Saksi Terakit OTT Suap Izin Tinggal WNA Di NTB
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari sedikitnya 20 orang saksi yang berasal dari pejabat Imigrasi setelah melakukan penggeldahan di sejumlah tempat di Mataram, terkait perkara suap izin tinggal WNA di NTB.

Rabu (29/5), penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi yakni di Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia dan rumah para tersangka suap.

"Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/5).

Tim KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait kronologis hingga mengkonfirmasi sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin tinggal 2 orang WNA sebagaimana dokumennya telah diamankan KPK beberapa waktu lalu.

"Penyidik mendalami kronologis lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal 2 WNA yang ditangani PPNS di Kantor Imigrasi Mataram," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut. Dan akhirnya terjadi dugaan suap.

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggar Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA