Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Lebaran, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir Dan Uang Seribu Dolar Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Mei 2019, 11:28 WIB
Jelang Lebaran, KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir Dan Uang Seribu Dolar Singapura
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Menjelang hai Lebaran Idul Fitri 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa gula pasir sebayak 1 ton dan uang 1 ribu dolar Singapura dari salah satu pemerintah daerah.

"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1 rubu dolar Singapura," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (31/5).

Febri menjelaskan, pelaporan gratifikasi tersebut telah diterima KPK dari masyarakat sejak bulan Ramadan hingga saat ini menjelang Lebaran.

"Itu bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN selama bulan Ramadan hingga hari ini (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, sebelumnya KPK juga mendapatkan laporan penerimaan gratifikasi lain berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," ujarnya.

Tercatat, pelaporan gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.

"Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat lima laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," kata Febri.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA