Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto Hasibuan: Kasus BLBI Untuk Sjamsul Nursalim Sudah Kadaluwarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 31 Mei 2019, 03:18 WIB
Otto Hasibuan: Kasus BLBI Untuk Sjamsul Nursalim Sudah Kadaluwarsa
Sjamsul Nursalim/Net
rmol news logo Tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).

Begitu kata pakar hukum pidana Otto Hasibuan terkait penetapan tersangka SN oleh Komisi Pemberantasan Korups (KPK). SN selaku pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dijerat dengan kasus korupsi atas penerbitan ‎SKL Bantuan BLBI.

Menurutnya, penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Bahkan, sambung Otto, hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004.

"Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kadaluwarsa," ujar Otto saat dihubungi, Kamis (30/5).

Otto menambahkan, terkait soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007 tidak bisa mempersalahkan SN. Sebab, segala kewajiban SN telah diselesaikan tahun 1998.

"Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana," pungkasnya.

SN sendiri sedang menjalankan proses gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum SN menggugat I Nyoman Wara selaku auditor BPK serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA