Kivlan Zen keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20:10 WIB dan langsung dibawa penyidik ke Rutan Guntur
Saat keluar, Kivlan tak banyak bicara saat ditanya awak media. Kivlan langsung digiring sebanyak delapan anggota kepolisian ke dalam mobil.
Diketahui, Kivlan telah diperiksa penyidik sejak Rabu (29/5) sore sekitar pukul 16:00 WIB. Namun pada Kamis (30/5) malam, ia baru selesai diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun akhirnya menahan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kivlan Zen, Suta yang mengaku bahwa Kivlan akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan.
"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan," kata Suta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.