Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Tak Sesuai Aturan, Kivlan Zen Berencana Ajukan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Mei 2019, 19:49 WIB
Penahanan Tak Sesuai Aturan, Kivlan Zen Berencana Ajukan Praperadilan
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen berencana melakukan gugatan praperadilan menyurul penahanannya tas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Rencana tersebut disampaikan oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

"Alasannya sesuai normatif aafa aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju.

Djuju memastikan, gugatan praperadilan akan diajukan pada esok hari, Jumat 31 Mei 2019.

Sebelumnya, Penyidik memutuskan untuk menahan Kivlan Zen selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA