Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Senpi Ilegal Bukan Milik Kivlan Zein, Tapi Anak Buahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Mei 2019, 04:26 WIB
Pengacara: Senpi Ilegal Bukan Milik Kivlan Zein, Tapi Anak Buahnya
Kivlan Zein/Net
rmol news logo Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyandang dua status tersangka dalam kasus berbeda.

Yakni, kasus dugaan makar di Bareskrim dan satunya terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Bapak Kivlan Zein ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata pengacara, Djuju Purwantoro di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum  menetapkan purnawirawan Jenderal bintang dua itu sebagai tersangka pada Rabu sore menjelang tengah malam.

Penetapan ini, sambung Djudju, menyusul enam tersangka lain kasus dugaan kepemilikan sejumlah senjata api dan amunisi ilegal yang akan digunakan dalam aksi 21-22 Mei 2019.

"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka Saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," ujarnya.

Kendati demikian, Djuju memastikan kliennya bukan pemilik senjata api serta amunisi ilegal dimaksud. Senpi tersebut merupakan milik Armi yang notabene anak buah Kivlan.

"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah," ujarnya.

Dalam kasus ini, enam orang telah resmi menyandang status tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA