Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Imigrasi NTB, KPK Sita Sejumlah Dokumen Administratif Terkait Suap WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Mei 2019, 21:01 WIB
Geledah Kantor Imigrasi NTB, KPK Sita Sejumlah Dokumen Administratif Terkait Suap WNA
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeldehan di dua lokasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor PT Wisata Bahagia. Saat digeledah, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

"Hari ini tim KPK ditugaskan ke NTB melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi kelas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia atau kantor tersangka LLI yang kami proses. Kami amankan dan sita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang berjalan di imigrasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Febri menambahkan, dokumen yang berhasil diamankan tim KPK itu berupa dokumen-dokumen administrasi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK setelah tangkap tangan.

"Dokumen-dokumen yang diamankan, dokumen administratif yang terkait dengan posisi tersangka sebagai PPNS dan pejabat di Imigrasi," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa. Namun keduanya malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggar Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kepada KUR dan YRI selaku pihak penerima, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan, kepada LIL selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA