“Perlu saya sampaikan juga, ada keterangan tambahan yang saya dapatkan dari penyidik, untuk Pak KZ ternyata ada dua LP. LP pertama ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Penegasan Dedi ini sekaligus meluruskan informasi soal kabar Kivlan Zen yang langsung ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menekankan, soal ditahan atau tidaknya Kivlan tergantung subjektivitas dan objektivitas daripada penyidik. Namun demikian, Dedi memberikan sinyal bahwa Kivlan kemungkinan bakal langsung ditahan.
“Soal penahanan itu pertimbangan secara subjektif maupun objektif. Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.