Jaksa KPK, Wawa Yunarwanto saat membacakan dakwaan menyebut kader PPP Romahurmuziy (Romi) diduga telah mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Romi disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 91.400.000 untuk meloloskan Muafaq menjadi Kakanwil Kemanag Gresik. Dengan catatan, sepupu Romi yang bernama Abdul Wahab dibantu pada pencalegan DPRD Kabupaten Gresik.
"Terdakwa diarahkan oleh Muhammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab yang merupakan sepupu Muhammad Romahurmuziy yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP," kata Jaksa Yunarwanto.
Jaksa mengatakan, kejadian ini bermula pada tanggal 4 Oktober 2018. Syaiful Bahri yang saat itu menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur melalui suratnya Nomor: R-4373/Kw.13.1.2/Kp.07.6/10/2018 telah mengusulkan tiga nama kepada Sekjen Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan. Ketiga orang yang diusulkan itu adalah Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.
Mendengar hal tersebut, Muafaq menghubungi Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga terdakwa kasus ini dan Abdul Rochim untuk memasukkan namanya sebagai kandidat Kakanwil Kabupaten Gresik.
Kemudian, Haris menghubungi Romi melalui Abdul Wahab dan akhirnya disetujui oleh Romi hingga Muafaq dilantik menjadi Kakanwil Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya, Muafaq dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: