Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Pihak Swasta Terkait Suap Hakim PN Balikpapan Kaltim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Mei 2019, 15:02 WIB
KPK Garap Pihak Swasta Terkait Suap Hakim PN Balikpapan Kaltim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chrisian Soetio dari pihak swasta sebagai saksi dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tsk SUD," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranhannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam perkara ini, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangk yakni Hakim PN Balikpapan Kayat (KYT), Sudarman (SUD) dari pihak swasta dan Penasihat Hukum Jhonson Siburian (JHS).

Saat tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Kayat. Kemudian, uang sebanyak Rp 99 Juta dari total Rp 100 juta dari tangan Jhonson.

Kayat selaku Hakim diduga menawarkan Jhonson yang merupakan pengacara Sudarman terdakwa salah satu perkara pidana agar menyiapkan fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman dari jeratan hukum pidana.

Atas ulahnya, Kayat selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA