Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuduhan Makar Terhadap Kivlan Zen Mengada-Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 29 Mei 2019, 12:58 WIB
Tuduhan Makar Terhadap Kivlan Zen Mengada-Ada
Kivlan Zen/Net
rmol news logo Tuduhan makar yang disematkan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dinilai tendensius dan mengada-ada.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro bahkan menyebut unsur-unsur makar tidak terpenuhi dalam kasus ini..

“Definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu,” kata Djudju di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).

Dia menguraikan bahwa tindakan permulaan untuk menggulingkan kekuasaan tidak ada dalam kasus Kivlan. Termasuk tidak ada persiapan pasukan bersenjata dalam rangka upaya menggulingkan kekuasaan.

“Niat saja tidak ada, apalagi ada upaya-upaya untuk menggulingkan, apakah ada persiapan untuk rapat-rapat untuk itu,” ujarnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa tudingan yang dialamatkan kepada kliennya terlalu tendensius dan mengada-ada.

Sementara narasi Kivlan yang ingin Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin diutarakan karena ada indikasi curang dalam proses Pemilihan Umum 2019. Menurutnya, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.

“Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada. Dan itu legal,” jelas Djudju. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA