Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan KPK: Pejabat Imigrasi Mataram-NTB Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Mei 2019, 11:23 WIB
Pimpinan KPK: Pejabat Imigrasi Mataram-NTB Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar
Foto:RMOL
rmol news logo Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) diduga menerima suap dari Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL).

Adapun besaran uang suap terkait izin tinggal dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggar Barat (NTB) sebesar Rp 1,2 miliar.

Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/5).

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Kantor Imigrasi Klas Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut dengan maksud meminta agar kasus dihentikan. Namun, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit dan akhirnya disepakati harga sebesar Rp 1,2 Miliar.

"Diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana membahas negosiasi harga untuk mengurus perkara 2 WNA sebesar Rp 1,2 miliar," kata Alex.

Kepada Kurniadie dan Yusriansyah selaku pihak penerima, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan Liliana selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA