Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Imigrasi Klas I Mataram Resmi Tersangka Suap Izin Tinggal WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 Mei 2019, 02:30 WIB
Kepala Imigrasi Klas I Mataram Resmi Tersangka Suap Izin Tinggal WNA
Foto: RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap penyalahgunaan perizinan tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Ketiga orang itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direkur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/5).

Alex mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tiga tersangka itu diduga kuat menerima suap perizinan tinggal bagi warga negara asing (WNA) di NTB.

Tim KPK juga menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti suap.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Alex.

Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara Liliana Hidayat dijerat pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA