Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan Jerry Bikin Video Ujaran Kebencian Kepada Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Mei 2019, 19:43 WIB
Ini Alasan Jerry Bikin Video Ujaran Kebencian Kepada Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono/Net
rmol news logo Jerry D Gray, pria kelahiran Jerman yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi ternyata kesal dengan video viral yang memperlihatkan polisi diduga asal China saat aksi damai kemarin di Bawaslu RI.

Hal itulah yang menjadi alasan Jerry menyebarkan video yang berisi ucapannya tentang pemerintahan Jokowi yang dianggap telah disusupi komunis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pengakuan, Jerry membuat video tersebut karena tidak ingin Indonesia dijajah oleh negara lain.

"Jadi setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga, ada Polwan Brimob yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China. Dia merasa tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," ucap Kombes Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5).

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Jerry membuat video tersebut pada Rabu (22/5) yang direkam dan disebarkan di media sosial.

"Ini (video) disampaikan pada tanggal 22 Mei dan direkam pada pukul 1 siang saat yang bersangkutan sedang melakukan unjuk rasa. Kemudian yang bersangkutan melakukan penyebaran informasi ini dan memotivasi rekan-rekan yang lain untuk melakukan tindakan lebih keras lagi," ucap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Jerry membuat video tersebut saat berada di Hotel Victor 9 bersama temannya yang kini masih diburu Polisi.

Akibat perbuatannya, Jerry dikenakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19/2016 Tentang ITE serta Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Pemidanaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA