Selain itu, Mustofa juga merupakan satu dari 10 tersangka
hoax yang diringkus kepolisian terkait kericuhan 21-22 Mei.
Hal ini disampaikan Dedi saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (28/5).
"MN ini, dia sebagai kreator dan juga sebagai
buzzer," kata Dedi.
Dalam perkara tersebut, Mustofa dikenai Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP.
Mustofa kini ditahan kepolisian akibat diduga menyebarkan berita bohong atau
hoax terkait aksi 22 Mei dan terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Ia sebelumnya ditangkap usai mengunggah cuitan di akun Twitter @AkunTofa tentang anak bernama Harun (15) yang disebut meninggal karena disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: