Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil M. Rusmin Terkait Suap Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 28 Mei 2019, 10:46 WIB
KPK Panggil M. Rusmin Terkait Suap Bakamla
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, Muhammad Rusmin sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan satelit pembahasan dan pengesahan RKA-K/L APBN-P TA 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA (Erwin Syaaf Arief)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/5).

Dalam kasus ini, tersangka Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriyadi yang saat itu menjabat anggota Komisi I DPR.

Erwin berperan sebagai peyedia rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Lima tersangka dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis hukuman. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang divonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Fahmi dengan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Hardy Stevanus dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan yang dikenai vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Sementara Fayakhun Andriyadi dijatuhi vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama lima tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA