Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Malam, KPK Masih Tunggu Sofyan Basir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2019, 19:27 WIB
Jelang Malam, KPK Masih Tunggu Sofyan Basir
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kedatangan Dirut PLN (Nonaktif) Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Febri beralasan, penyidik KPK mendapatkan kabar dari kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo bahwa kliennya akan menghadiri panggilan lembaga antirasuah setelah urusan di Kejaksaan Agung RI selesai.

"Ya kami masih menunggu sampai saat ini karena ada informasi dari kuasa hukumnya bahwa SFB akan ke KPK setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai. Tim penyidik masih ada di kantor untuk menunggu kedatangan SFB," kata Febri.

Febri mengatakan, pemanggilan terhadap Sofyan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karenanya, tim penyidik KPK tetap akan menunggu kedatangan Sofyan Basir hingga petang ini.

"Jadi kami harap lebih cepat bisa kesini dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terutama pemeriksaan sebagai tersangka. Karena ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Jumat (24/5) sehingga akan lebih efektif kalau pemeriksaan bisa dilakukan," tegas Febri.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Dimana proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Perkembangan kasus ini, Sofyan telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah mencabutnya kembali karena tak terima terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Karennya Sofyan hingga saat ini belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. Sementara pihak KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA