Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur Pengadaan Strategis PLN Mengaku Tidak Tahu Ada Bagi-Bagi Fee Proyek PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2019, 18:36 WIB
Direktur Pengadaan Strategis PLN Mengaku Tidak Tahu Ada Bagi-Bagi Fee Proyek PLTU Riau-1
Supangkat Iwan Santoso/RMOL
rmol news logo Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepada awak media, Supangkat membantah mengetahui soal bagi-bagi proyek PLTU Riau-1. Meskipun dirinya mengamini pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 yakni Eni Saragih, Budisutrisno Kotjo dan Sofyan Basir.

"Enggak, enggak (mengetahui bagi-bagi fee). Ini aja mengklarifikasi pertanyaan sebelumnya, dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni dan Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaannya yang sama, kira-kira begitu," kata di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (27/5).

Tak hanya itu, Supangkat juga membantah mengetahui dugaan keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam perkara suap PLTU Riua-1 ini. Hal itu lantaran ia dan Nicke beda tugas terkait proyek PLTU Riau-1.

"Oh beda ya, beliau (Nicke) kan perencanaan dan saya pengadaan," kata Supangkat.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir, Eks Anggota Komisi VII DPR Eni Saragih, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sementara Samin Tan dan Sofyan Basir belum ditahan oleh KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA