Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut Pertamina Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2019, 15:30 WIB
Dirut Pertamina Mangkir Dari Panggilan KPK
Nicke Widyawati/Net
rmol news logo Batang hidung Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tak juga nampak di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dirut Pertamina itu ternyata mangkir dari panggilan KPK. Nicke beralasan masih ada tugas di luar negeri, sehingga tidak bisa menghadiri panggilan lembaga antirasuah.

"Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (27/5).

Febri menegaskan, pihaknya tetap akan mengusut tuntas dugaan suap proyek yang menelan biaya sebesar kurang lebih 900 juta dolar AS itu. KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nicke untuk kembali diperiksa sebagai saksi.

"Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," kata Febri.

Dugaan suap PLTU Riau-1 melibatkan Direktur Utama PLN (nonaktif) Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.

Sofyan diduga bersama Eni Saragih memuluskan tender pengadaan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu sendiri rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara.

Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA