"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yakni Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan.
Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing telah mendapatkan vonis hukuman penjara. Sementara Samin Tan dan Sofyan Basir belum ditahan oleh KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sofyan diduga mengetahui terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau. Proyek ini merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerja sama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.