Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GM PT Krakatau Steel Digarap KPK Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Di PT Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2019, 14:00 WIB
GM PT Krakatau Steel Digarap KPK Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Di PT Krakatau Steel
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Blast Furnace Complex PT. Krakatau Steel, Hernanto Wiromijoyo terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hernanto akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kunco alias WNU.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU terkait suap PT Krakatau Steel," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro alias (WNU), Pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja alias (KSU) dan pihak swasta Alexander Muskitta alias (AMU) serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Alexander diduga menerima cek sebesar Rp 50 juta dari Eddy Tjokro, pihak swasta untuk disetorkan ke rekening Alexander. Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA