Hernanto akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Produksi PT KS Wisnu Kunco alias WNU.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU terkait suap PT Krakatau Steel," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro alias (WNU), Pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja alias (KSU) dan pihak swasta Alexander Muskitta alias (AMU) serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Alexander diduga menerima cek sebesar Rp 50 juta dari Eddy Tjokro, pihak swasta untuk disetorkan ke rekening Alexander. Selanjutnya, Alexander juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth.
KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.