Selain Sofyan, KPK turut memanggil lima orang sebagai saksi. Mereka di antaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwrdi, dan pihak swasta Nurhisam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5).
Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan menjadi tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, politisi Golkar Idrus Marham dan Eni Saragih, serta Johannes Budisutrisno Kotjo sudah divonis oleh pengadilan.
Sofyan diduga bersama Eni Saragih memuluskan tender pengadaan proyek PLTU Riau-1. Proyek ini merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.
Proyek itu sendiri rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara.
Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: