Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mustofa Nahrawardaya Resmi Berstatus Tersangka Kasus Hatespeech

er

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 26 Mei 2019, 13:28 WIB
Mustofa Nahrawardaya Resmi Berstatus Tersangka Kasus <i>Hatespeech</i>
Mustofa Nahrawardaya/Net
rmol news logo Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya resmi menyandang status tersangka dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax terkait aksi 21-22 Mei lalu.

"Sudah jadi tersangka," Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul kepada wartawan, Minggu (26/5).

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dini hari tadi.

Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Mustofa dijerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA