Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota BPN, Mustofa Masih Diperiksa Penyidik Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 26 Mei 2019, 12:47 WIB
Anggota BPN, Mustofa Masih Diperiksa Penyidik Polri
Foto: Net
rmol news logo Mabes Polri membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan hoax terkait aksi 21-22 Mei.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Jam 3 (dinihari tadi) ditangkap," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5).

Namun, Ricky enggan merinci kemungkinan Mustofa akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Masih pemeriksaan, ini masih diperiksa ya," tutupnya.

Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.

Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA tertanggal 24 Mei 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA