Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Jam 3 (dinihari tadi) ditangkap," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5).
Namun, Ricky enggan merinci kemungkinan Mustofa akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Masih pemeriksaan, ini masih diperiksa ya," tutupnya.
Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Dalam penangkapan itu, Mustofa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya ujaran kebencian dan berbau SARA tertanggal 24 Mei 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: