Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komnas HAM: Jika Ada Komando Pemukulan, Polisi Melanggar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 Mei 2019, 14:39 WIB
Ketua Komnas HAM: Jika Ada Komando Pemukulan, Polisi Melanggar HAM
Ahmad Taufan Damanik/Net
rmol news logo Pemukulan yang dilakukan oleh personel Brimob Polri terhadap perusuh aksi beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap adalah murni kekerasan.

Dan menjadi pelanggaran HAM ketika tindakan pemukulan tersebut ada yang memerintahkan alias ada komando.

"Yang jelas itu menyalahi SOP, mukulin orang, dikatakan melanggar HAM jika ditemukan adanya perintah," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada redaksi, Sabtu (25/5).

Dari sisi kemanusiaan, lanjut Taufan, sekalipun pelaku adalah kriminal tetap tidak boleh digebuki. Dimana, polisi sudah dibekali oleh perangkat hukum dalam rangka penegakannya, dipersenjatai bahkan diperbolehkan menangkap seseorang.

"Tetapi dia (polisi) tidak boleh melanggar SOP-nya, salah satunya ialah mencegah penyiksaan terhadap orang yang dia tangkap," sebut Taufan.

"Itu tindakan indisipliner," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Taufan juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuktikan adanya penyusup yang menembak demonstran memakai peluru tajam hingga tewas.

"Pak Tito bilang ini ada penunggang, Komnas HAM mengatakan kalau memang dugaanya begitu, silakan dibuktikan bahwa ada pihak ketiga yang memakai peluru tajam," pintanya.

Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian menyelidiki soal temuan ratusan peluru tajam di dekat mobil milik Brimob saat kericuhan pecah di jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat.

"Apakah peluru itu yang menyebabkan kematian beberapa korban, itu yang sekarang kita lakukan mendesak kepolisian untuk menyelidiki," pungkas Taufan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA