Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sofyan Basir Cabut Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh, Penyidikan Terus Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Mei 2019, 22:17 WIB
Sofyan Basir Cabut Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh, Penyidikan Terus Jalan
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PLN (Nonaktif) Sofyan Basir.

Pengacara Sofyan Basyir, Soesilo Aribowo menyebut surat permohonan gugatan praperadilan Sofyan Basir yang telah teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Sel telah dicabut.

"Mengajukan atau mencabut praperadilan itu hak tersangka. Tapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan Jakarta, Jumat (24/5).

Meski begitu, Febri menegaskan, proses hukum Sofyan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidikan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," terang Febri.

KPK sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Mantan direktur utama BRI itu diyakini terbukti membantu anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

KPK menjerat Sofyan Basyir dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA