Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipanggil Kejagung, Sofyan Basir Tidak Bisa Hadiri Undangan Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Mei 2019, 15:53 WIB
Dipanggil Kejagung, Sofyan Basir Tidak Bisa Hadiri Undangan Penyidik KPK
Sofyan Basir/Net
rmol news logo Direktur PLN (nonaktif) Sofyan Basir tidak bisa menghadiri panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Hal itu dikarenakan Sofyan harus menghadiri panggilan dari Jaksa Agung terkait perkara Leasing Marine Vessel Power Plant.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah saat dikonfirmasi beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (24/5).

"Pada hari ini, Jumat 24 Mei seharusnya beliau (Sofyan) dimintai keterangan KPK namun bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant di kejaksaan agung," kata Dwi Suryo.

Dwi menegaskan, bahwa Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK lantaran dia sudah kali kedua harus memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Karenanya, Sofyan belum bisa menghadiri panggilan KPK.

"Jadi, panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya. Pada saat panggilan pertama tanggal 17 Mei beliau tidak bisa hadir. Dan, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan panggilan kedua yang diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant," kata Dwi.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo juga telah bersurat kepada KPK tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK. Saya kira gitu terima kasih," demikian Dwi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA