Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pindahkan 3 Tersangka Suap Infrastruktur Kabupaten Mesuji Ke Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Mei 2019, 15:37 WIB
KPK Pindahkan 3 Tersangka Suap Infrastruktur Kabupaten Mesuji Ke Lampung
Khamami/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak tiga orang tahanan KPK yakni Bupati Kabupaten Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan adik Bupati Mesuji Taufiq Hidayat.

Ketiga tersangka itu dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda tempat. Sebab, dalam waktu dekat mereka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Bandar Lampung.

"Hari ini, KPK melakukan pemindahan penahanan untuk tiga orang, yaitu Khamami dipindahkan dari Rutan Guntur ke Rutan Polda Lampung, Wawan Suhendra dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung, dan Taufiq Hidayat dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Raja Basa Lampung," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/5).

Febri mengatakan, Kamis kemarin (23/5), Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung.

"Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," sebut Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yaitu, Khamami, Wawan Suhendar dan serta pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis, dan pemilik CV Secilia Putri Kardinal.

Sibron Azis dan Kardinal sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Khamami Cs diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Hal itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17 persen dari total nilai proyek. Fee ini terkait empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Bahkan sebelumnya, Khamami beserta rekanannya juga telah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dalam dua tahap yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA