Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PNS Kemendagri Diperiksa Terkait Suap Peoyek Kampus IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Mei 2019, 10:21 WIB
PNS Kemendagri Diperiksa Terkait Suap Peoyek Kampus IPDN
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil salah seorang PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sri Kandiyati sebagai saksi terkait dugaan suap proyek pengadaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom, mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (24/3).

Febri mengatakan, PNS Kemendagri itu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengadaan proyek gedung kampus IPDN Sulawesi Utara yang dianggap bermasalah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Yaitu, mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri, Dudy Jocom yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN yang bermasalah dan terindikasi korupsi.

Tersangka lainnya, Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).

Proyek pengadaan gedung kampus IPDN di lingkungan Kemendagri mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai angka sekitar Rp 77,48 miliar.

Dengan rincian anggaran yakni; Rp 34,8 miliar pada IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA