Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 Mei 2019, 10:03 WIB
KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka
Sofyan BasirNet
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PLN (nonaktif) Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KPK juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy Inrdra Purmandani, serta dua orang terpidana eks Anggota DPR Eni Saragih dan seorang pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/5).

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara.

Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M. Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan Basir diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1 bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka terkait kerjasama yang akan dikerjakan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering.

Atas perbuatannya, Sofyan Basyir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima terkait penetapannya sebagai tersangka. KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA