Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ditahan, KPK Panggil Tersangka Sofyan Basir Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Mei 2019, 22:16 WIB
Belum Ditahan, KPK Panggil Tersangka Sofyan Basir Besok
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Dirut PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi (tersangka yang belum ditahan)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (23/5).

Febri mengatakan, KPK telah mengirim surat ke Sofyan terkait rencana pemanggilannya. Terlebih, Sofyan telah ditetapkan tersangka oleh KPK tetapi belum juga ditahan sebagaimana tersangka tindak pidana korupsi lannya.

"Jadi hari Jumat besok sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," tegas Febri.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan sedikitnya lima orang tersangka, yakni Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basyir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1.

Di sisi lain, Sofyan Basir telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Sementara pihak KPK juga mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA