Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa mobil tersebut milik Danki Brimob atau Komandan Kompi.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, Danki Brimob memang diperbolehkan membawa peluru tajam. Namun untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.
“Sesuai dengan SOP bahwa ton (pleton) antianarkis itu tidak boleh membawa peluru tajam (tanpa kontrol). Peluru tajam itu dibawah langsung kontrol dan kendali komandan kompi Brimob," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/5).
"Komandan kompi Brimob nanti membagikannya harus seizin kepada komandan batalyon, baru bisa diserahkan kepada pleton antianarkis. Pleton antianarkis ini pun sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam,†imbuhnya.
Penggunaan peluru tajam dalam penanganan massa yang anarkis, sambung Dedi, juga ada tahapan dan telah ada SOP-nya, yakni lebih dulu peluru hampa, karet, dan peluru tajam.
“Itu ada SOP dan peraturan Kapolri-nya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: