Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik Dan Orang Kepercayaannya Indung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 23 Mei 2019, 16:46 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik Dan Orang Kepercayaannya Indung
Bowo Sidik Pangarso/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk dua orang tersangka dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal terkait kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Teknologi Kimia (HTK).

Dua orang itu adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka BSP dan IND," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/5).

Masa perpanjangan penahanan terhadap Bowo dan Indung terhitung sejak 27 Mei hingga 24 Juni 2019 mendatang.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), orang kepercayaan Bowo, Indung alias (IND) dan AWI sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT (HTK).

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA