Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 23 Mei 2019, 15:44 WIB
Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh
Ilustrasi sosial media/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah yang membatasi akses berbagi foto dan video di media sosial serta aplikasi pesan singkat yang dilakukan pemerintah sejak kemarin disoroti oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI).

Ketua HPHSI, Galang Prayogo menjelaskan, publik memiliki hak mendapatkan informasi melalui foto dan video yang telah dibatasi Kemenkominfo.

"Agak aneh memang. Kalau dilihat itu kan hak publik. Kenapa harus membatasi? Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten yang melanggar undang-undang," tutur Galang saat dihubungi, Kamis (23/5).

Berdasarkan alasan pemerintah, pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dilakukan guna menghindari penyebaran gambar dan video provokasi dan hoax terkait dengan aksi 22 Mei.

Dilihat dari alasan tersebut, Galang pun tak sependapat lantaran tak semua masyarakat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

"Jangan disamakan dong. Banyak juga kan masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula rakyat sudah cerdas, mereka dapat memilah informasi antara fakta dan hoax," jelas aktivis media siber ini.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukaran pesan saat kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah viralnya hal negatif yang bertujuan memprovokasi massa.

"Di media sosial dan aplikasi pesan singkat kadang kita membagikan gambar, video itu viralnya cepat dan secara emosional langsung berdampak. Oleh karenanya kami nonaktifkan fitur (gambar dan video)," tutur Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Rabu (22/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA