Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Mei 2019, 16:06 WIB
Setelah Dicecar 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Permadi Dilanjut Pekan Depan
Permadi/RMOL
rmol news logo Politisi Partai Gerindra, Permadi diperiksa penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Politisi nyentrik dengan pakaian serba hitam itu diperiksa atas video dirinya menyebut kata “revolusi” yang viral.

Permadi mengaku, dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pemeriksaan ini akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (27/5).

"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan," ucap Permadi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) sore.

Menurutnya, revolusi yang diucapkannya merupakan suatu hal yang sifatnya terbatas dan tertutup. Sehingga ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," jelas Permadi.

"Karena itu, saya tidak tahu kalau itu dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu," katanya.

Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5). Permadi dilaporkan setelah menyebutkan kata 'revolusi' yang terekam video dan tersebar di media sosial.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Permadi juga kembali dilaporkan oleh dua orang pelapor pada Jumat (10/5) ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya itu, yaitu oleh politisi PDI-P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Dalam kedua laporan tersebut, Permadi disangkakan telah melanggar Pasal dugaan makan yang masuk dalam pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUJP junto pasal 87 KUHP dan atau pasal 4 junto pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA