Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Ani Hasibuan Resmi Laporkan Tamsh-news.com ke Polda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Mei 2019, 14:22 WIB
Kuasa Hukum Ani Hasibuan Resmi Laporkan <i>Tamsh-news.com</i> ke Polda
Artikel di Tamsh-news.com/Net
rmol news logo Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan resmi melaporkan portal tamsh-news.com ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Kuasa hukum Dokter Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan portal tamsh-news.com dilaporkan karena telah memuat informasi palsu alias hoax tentang pernyataan kliennya.

“Masalah ini bergulir karena disebabkan oleh berita yang ditulis oleh tamsh-news.com dan kita sinyalir media tersebut tidak kredibel, tidak resmi. Nah kita menganggap bahwa berita yang dimuat tamsh-news.com itu bermuatan kebohongan berita yang tidak benar," ucap Slamet Hasan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Dia menegaskan bahwa wartawan dari portal tersebut tidak pernah mewawancarai Ani Hasibuan.

“Tidak pernah bertemu, juga tidak pernah meminta izin pemuatan berita tersebut di tamsh-news,” lanjut Slamet.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Slamet berkesimpulan bahwa portal tamsh-news.com merupakan portal berita yang tidak resmi karena tidak adanya kontak redaksi yang bisa dihubungi, serta tidak ada penanggung jawab dan kantor redaksinya.

"Dan kita juga sudah cek ternyata tamsh-news.com juga merupakan situs atau portal berita yang tidak resmi, tidak bertanggung jawab, tidak kredibel, tidak terdaftar (di Dewan Pers)," urainya.

Atas alasan itu, pihaknya secara mantap melaporkan portal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/3144/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 20 Mei 2019.

"Makanya kita melaporkan tams-news.com dengan dugaan tams-news.com telah melakukan tindak pidana membuat atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap otentik atau benar. Sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU ITE junto pasal 52 dengan ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.

Salah satu artikel di portak ini berjudul “dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal”. Pemberitaan tersebut yang kemudian menjadi barang bukti yang dilaporkan Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 untuk menjerat Ani Hasibuan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA