Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.
"Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap),†ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Argo menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya
Namun, Argo belum bisa merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus
Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut tercantum pada nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: