Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Argo: Lieus Ditangkap Berdasar Laporan Yang Dilimpahkan Dari Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Mei 2019, 10:25 WIB
Argo: Lieus Ditangkap Berdasar Laporan Yang Dilimpahkan Dari Bareskrim Polri
Lieus Sungkharisma/Net
rmol news logo Pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Lieus Sungkharisma.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.

"Ya benar (yang bersangkutan sudah ditangkap),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Argo menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya

Namun, Argo belum bisa merinci lebih lanjut perihal penangkapan terhadap Lieus

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut tercantum pada nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Pada laporan itu, Lieus disangkakan telah melanggar UU 1/1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15, UU 1/1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan/atau pasal 163 bis jo pasal 107. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA